Koreksi Pasal 20
PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan standar Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan tata cara penetapan Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
