Koreksi Pasal 19
PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur/kepala rumah sakit mengajukan permohonan penetapan rumah sakit sebagai Rumah Sakit Pendidikan kepada Menteri disertai dengan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk tim penilaian Rumah Sakit Pendidikan.
(3) Tim penilaian Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melakukan evaluasi terhadap berkas permohonan penetapan Rumah Sakit Pendidikan.
(4) Tim penilaian Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi, asosiasi Institusi Pendidikan, dan asosiasi Rumah Sakit Pendidikan.
(5) Hasil evaluasi tim penilaian Rumah Sakit Pendidikan berupa rekomendasi sebagai bahan Menteri dalam melakukan koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi dalam MENETAPKAN Rumah Sakit Pendidikan.
Koreksi Anda
