Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain di Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan menugaskan dosen sebagai penanggung jawab pelayanan untuk memberikan pembelajaran klinik kepada Mahasiswa. (2) Pembelajaran klinik kepada mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelayanan yang diberikan oleh dosen dan/atau pelayanan yang diberikan oleh Mahasiswa dengan bimbingan dan pengawasan dosen sebagai penanggung jawab pelayanan. (3) Penugasan Dosen sebagai penanggung jawab pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur/kepala rumah sakit.
Koreksi Anda