Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, menteri yang bertanggung jawab di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pengawasan terhadap setiap penyelenggaraan kegiatan di Rumah Sakit Pendidikan. (2) Menteri, menteri yang bertanggung jawab di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi, gubernur, dan bupati/walikota dalam melaksanakan pengawasan dapat mengikutsertakan organisasi profesi, asosiasi Rumah Sakit Pendidikan, serta asosiasi Institusi Pendidikan.
Koreksi Anda