Koreksi Pasal 13
PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sakit Pendidikan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan rumah sakit khusus atau rumah sakit umum dengan unggulan pelayanan kedokteran dan kesehatan tertentu yang digunakan oleh Institusi Pendidikan untuk memenuhi kurikulum dalam rangka mencapai kompetensi spesialis.
(2) Rumah Sakit Pendidikan afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi Rumah Sakit Pendidikan satelit bagi Institusi Pendidikan.
Koreksi Anda
