Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sakit Pendidikan utama harus melaksanakan pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan sekunder, dan pelayanan kesehatan tersier. (2) Dalam rangka melaksanakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit Pendidikan utama dapat membentuk jejaring Rumah Sakit Pendidikan. (3) Jejaring Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Rumah Sakit Pendidikan afiliasi, Rumah Sakit Pendidikan satelit, dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan lain. (4) Ketentuan mengenai kriteria, persyaratan, dan tata kelola jejaring Rumah Sakit Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda