Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 93 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2014 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL FUND FOR AGRICULTURAL DEVELOPMENT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal pada International Fund for Agricultural Development yang keanggotaannya disahkan dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan “Agreement Establishing the International Fund for Agricultural Development” yang Telah Ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik INDONESIA di New York.
Koreksi Anda