Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 93 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada International Bank for Reconstruction and Development yang keanggotaannya disahkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan kembali Republik INDONESIA dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1967 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan kembali dalam International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda