Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 93 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAH RAGA, DAN BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang. (2) Biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e diberikan hanya dalam bentuk sarana dan/atau prasarana. depkumham.go.id
Koreksi Anda