Koreksi Pasal 56
PP Nomor 93 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Teks Saat Ini
(1) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(4) membebaskan Direksi dari tanggung jawab terhadap segala sesuatunya yang termuat dalam Perhitungan Tahunan tersebut.
(2) ..................
Koreksi Anda
