Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 93 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan Pengawasan Intern bertugas: a membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan operasional Perusahaan, menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada Perusahaan serta memberikan saran-saran perbaikannya; b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direksi. Pasal 48 …
Koreksi Anda