Koreksi Pasal 40
PP Nomor 93 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Dewan Pengawas
mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. melihat buku-buku,surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan Perusahaan;
b. memasuki perkarangan, gedung dan kantor yang dipergunakan oleh Perusahaan;
c. meminta penjelasaan dari Direksi dan atau pejabat lainya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan Perusahaan;
d. meminta Direksi dan atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri Rapat Dewan Pengawasan Perusahaan;
e. menghadiri Rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan;
f. berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini,memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu;
g. berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini atau keputusan Rapat Pembahasan Bersama melakukan tindakan pengurusan Perusahaan dalam hal Direksi tidak ada; dan
h. memberhentikan sementara Direksi, dengan menyebutkan alasanya.
Koreksi Anda
