Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 93 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut: a. melihat buku-buku,surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan Perusahaan; b. memasuki perkarangan, gedung dan kantor yang dipergunakan oleh Perusahaan; c. meminta penjelasaan dari Direksi dan atau pejabat lainya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan Perusahaan; d. meminta Direksi dan atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri Rapat Dewan Pengawasan Perusahaan; e. menghadiri Rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan; f. berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini,memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu; g. berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini atau keputusan Rapat Pembahasan Bersama melakukan tindakan pengurusan Perusahaan dalam hal Direksi tidak ada; dan h. memberhentikan sementara Direksi, dengan menyebutkan alasanya.
Koreksi Anda