Koreksi Pasal 25
PP Nomor 93 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan tugas tugas Perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24:
a. Direktur Utama dapat bertindak atas nama Direksi berdasarkan persetujuan para anggota Direksi lainnya;
b. para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, masing masing untuk bidang yang menjadi tugas dan wewenangnya
(2) Apabila salah satu atau beberapa anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaanya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan tersebut dipangku oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk sementara oleh Menteri Keuangan.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri Keuangan menunjuk anggota Direksi yang baru untuk memangku jabatan yang terulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat, maka sementara waktu pengurusaan Perusahaan dijalankan oleh Dewan Pengawas.
(5) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c, Direksi dapat melaksanakan sendiri atau menyerahkan kekuasaan tersebut kepada :
a. seorang atau beberapa orang anggota Direksi; atau
b. seorang ...
b. seorang atau beberapa orang pegawai Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama; atau
c. orang atau badan lain;
yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut.
Koreksi Anda
