Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 93 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila Perusahaan menerbitkan obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dan selanjutnya Negara melakukan pengurangan penyertaan modal pada Perusahaan, maka pengurangan penyertaan modal Negara tersebut harus diberitahukan kepada kreditor sebelum ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak boleh merugikan kepentingan pihak ketiga.
Koreksi Anda