Koreksi Pasal 11
PP Nomor 93 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Teks Saat Ini
(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara dan tidak terbagi atas saham-saham.
(2) Besarnya modal Perusahaan pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan adalah sebesar nilai penyertaan modal Negara dalam Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kecuali : waduk, bendung, tanggul, terowongan, dan pelurusan sungai.
Koreksi Anda
