Koreksi Pasal 70
PP Nomor 93 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua ketentuan pelaksanaan yang telah ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1990, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
