Koreksi Pasal 2
PP Nomor 93 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1990. dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usaha-usaha berdasarkan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selanjutnya diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I.
Koreksi Anda
