Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ASIAN DEVELOPMENT BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan penyertaan modal Negara melebihi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs, untuk memenuhi kewajiban Negara pada Asian Development Bank sebesar USD39.799.486,04 (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh enam dolar Amerika Serikat empat sen) yang terdiri dari pemenuhan kewajiban tahun 2014 dan pelunasan kekurangan pembayaran kewajiban tahun 2013.
Koreksi Anda