Koreksi Pasal 2
PP Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ASIAN DEVELOPMENT BANK
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp461.674.039.000,00 (empat ratus enam puluh satu miliar enam ratus tujuh puluh empat juta tiga puluh sembilan ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
