Koreksi Pasal 3
PP Nomor 92 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2012 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL DEVELOPMENT ASSOCIATION
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada International Development Association sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
