Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 92 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2000 tentang TARIF DAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah dan US dollar. (2) Biaya Pembinaan Tenaga Kerja INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam angka I Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini dikenakan kepada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja INDONESIA (PJTKI). (3) Biaya Latihan Kerja dan Kursus Latihan Kerja (BLK/KLK) terhadap siswa Sekolah Menengah Umum dan Kejuruan dikenakan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Biaya Pelatihan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam angka II Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda