Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 91 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI DAN BENTUK USAHA TETAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda