Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 91 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2014 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan penyertaan modal Negara melebihi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs, untuk memenuhi kewajiban Negara Republik INDONESIA pada International Bank for Reconstruction and Development sebesar USD17.418.483,66 (tujuh belas juta empat ratus delapan belas ribu empat ratus delapan puluh tiga dolar Amerika Serikat enam puluh enam sen) yang terdiri dari pemenuhan kewajiban tahun 2014 dan pelunasan kekurangan pembayaran kewajiban tahun 2013.
Koreksi Anda