Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 91 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2014 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp202.054.411.000,00 (dua ratus dua miliar lima puluh empat juta empat ratus sebelas ribu rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.
Koreksi Anda