Koreksi Pasal 1
PP Nomor 91 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA KARYA
Teks Saat Ini
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penjualan seluruh saham yang dimiliki pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Karya melalui penjualan saham secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perseroan terbatas.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
