Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 91 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang JENIS PAJAK DAERAH YANG DIPUNGUT BERDASARKAN PENETAPAN KEPALA DAERAH ATAU DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pajak terdiri atas: a. Pajak provinsi; dan b. Pajak kabupaten/kota (2) Jenis Pajak provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Pajak Kendaraan Bermotor; b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; d. Pajak Air Permukaan; dan e. Pajak Rokok. (3) Jenis Pajak kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan; f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; g. Pajak Parkir; h. Pajak Air Tanah; i. Pajak Sarang Burung Walet; j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Koreksi Anda