Koreksi Pasal 58
PP Nomor 91 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Segala ketentuan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri tidak berlaku bagi pegawai Perusahaan.
(2) Direksi dapat mengatur dan MENETAPKAN ketentuan eselonisasi jabatan tersendiri bagi pegawai Perusahaan.
Koreksi Anda
