Koreksi Pasal 15
PP Nomor 91 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Perusahaan dilakukan oleh Menteri Keuangan dan pelaksanaan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Menteri.
(2) Pembinaan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan MENETAPKAN kebijakan pengembangan usaha.
(3) Kebijakan pengembangan usaha merupakan arah dalam mencapai
tujuan Perusahaan, baik menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaannya, penggunaan hasil usaha Perusahaan dan kebijakan pengembangan lainnya.
(4) Pembinaan …
(4) Pembinaan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memberikan pedoman bagi Direksi dan Dewan Pengawas dalam menjalankan kegiatan operasional Perusahaan.
(5) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun berdasarkan kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(6) Dalam rangka memantapkan pembinaan dan pengawasan Perusahaan, Menteri Keuangan dan Menteri sewaktu-waktu apabila diperlukan dapat meminta keterangan dari Direksi dan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
