Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 91 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mencapai mekasud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perusahaan menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut: a. angkutan umum; b. usaha-usaha lain yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
Koreksi Anda