Koreksi Pasal 7
PP Nomor 91 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA
Teks Saat Ini
Maksud dan Tujuan Perusahaan adalah menyelenggarakan usaha dengan tujuan untuk kemanfaatan umum, di bidang jasa angkutan kota di Jakarta dan sekitarnya serta pariwisata yang bermutu tinggi dengan memperoleh keuntungan sesuai dengan prinsip pengelolaan perusahaan.
Koreksi Anda
