Koreksi Pasal 2
PP Nomor 91 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA
Teks Saat Ini
Perusahaan yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1984, dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
