Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pemeriksaan Permohonan Banding, ketua Komisi Banding membentuk Majelis yang berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang, 1 (satu) di antaranya adalah seorang Pemeriksa Senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan. (2) Keanggotaan. -t2- (21 Keanggotaan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan mempertimbangkan keterwakilan masing- masing unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (3) Dalam melakukan pemeriksaan Permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua dan anggota Majelis ditunjuk oleh ketua Komisi Banding.
Koreksi Anda