Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kekuranglengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), sekretaris Komisi Banding memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon Banding untuk melengkapi dokumen persyaratan. (2) Kelengkapan. . . (2) Kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan. (3) Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan dokumen persyaratan tidak terpenuhi, Permohonan Banding tidak dapat diterima. (4) Dalam hal Permohonan Banding tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris Komisi Banding memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon Banding bahwa Permohonan Banding tidak dapat diterima. (5) Permohonan Banding yang tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diajukan kembali. (6) Dalam hal Permohonan Banding tidak dapat diterima, biaya yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) tidak dapat ditarik kembali.
Koreksi Anda