Koreksi Pasal 16
PP Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan.
(2) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh sekretaris Komisi Banding.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Permohonan Banding diterima dari Pemohon Banding.
Koreksi Anda
