Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri. (2) Permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Biaya... (3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan melalui kas negara. (4) Permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara: a. elektronik; atau b. nonelektronik.
Koreksi Anda