Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Komisi Banding diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal. {21 Masa jabatan anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) tahun. (3) Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggota Komisi Banding. (41 Pemilihan ketua dan wakil ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara musyawarah. (5) Jika musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai kesepakatan, pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak. (6) Ketua dan wakil ketua Komisi Banding yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda