Koreksi Pasal 36
PP Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Banding yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Merek, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai jangka waktu masa jabatannya berakhir; dan
b. Permohonan Banding yang telah diajukan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, pemeriksaan dan penyelesaiannya tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 2005 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Merek.
BABVII ...
-t7-
Koreksi Anda
