Koreksi Pasal 34
PP Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Komisi Banding dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
