Koreksi Pasal 2
PP Nomor 90 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham PT Perkebunan Nusantara VIII
Teks Saat Ini
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp32.774.927.000,00 (tiga puluh dua miliar tujuh ratus tqiuh puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
P-enambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 melalui konversi utang pokok Subsidiary Loan Agreement (SLA) PT Perkebunan Nusantara VIII kepada Negara Republik INDONESIA berdasarkan perjanjian penerusan Pinjaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
