Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 90 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM PERUM PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional yang ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional.
Koreksi Anda