Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 90 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (PKA K/L)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Keuangan menghimpun RKA-K/L hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk digunakan sebagai: a. bahan penyusunan Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN; dan b. dokumen pendukung pembahasan Rancangan APBN. (2) Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN dibahas dalam Sidang Kabinet. (3) Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN hasil Sidang Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR pada bulan Agustus. depkumham.go.id
Koreksi Anda