Koreksi Pasal 11
PP Nomor 90 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (PKA K/L)
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Keuangan menghimpun RKA-K/L hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk digunakan sebagai:
a. bahan penyusunan Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN; dan
b. dokumen pendukung pembahasan Rancangan APBN.
(2) Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN dibahas dalam Sidang Kabinet.
(3) Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN hasil Sidang Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR pada bulan Agustus.
depkumham.go.id
Koreksi Anda
