Koreksi Pasal 9
PP Nomor 90 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (PKA K/L)
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan dalam rangka penyusunan RKA-K/L, MENETAPKAN Pagu Anggaran K/L dengan berpedoman kapasitas fiskal, besaran Pagu Indikatif, Renja-K/L, dan memperhatikan hasil evaluasi Kinerja Kementerian/Lembaga.
(2) Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggambarkan Arah Kebijakan yang telah ditetapkan oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) yang dirinci paling sedikit menurut:
a. unit organisasi; dan
b. program.
(3) Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada setiap Kementerian/Lembaga paling lambat akhir bulan Juni.
(4) Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-K/L berdasarkan:
a. Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. Renja-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5);
c. RKP hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN; dan
d. standar biaya.
(5) Penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) termasuk menampung usulan Inisiatif Baru.
Koreksi Anda
