Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 90 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (PKA K/L)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai RDP-Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda