Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 90 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (PKA K/L)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing melakukan pemantauan atas pencapaian Kinerja Kementerian/Lembaga. (2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan penerapan ganjaran dan sanksi dalam penetapan Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga.
Koreksi Anda