Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 90 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (PKA K/L)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan pengukuran dan evaluasi Kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L tahun sebelumnya dan tahun anggaran berjalan. (2) Pengukuran dan evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. tingkat Keluaran (output); b. capaian Hasil (outcome); c. tingkat efisiensi; d. konsistensi antara perencanaan dan implementasi; dan e. realisasi penyerapan anggaran. (3) Hasil pengukuran dan evaluasi Kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan. depkumham.go.id (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengukuran dan evaluasi Kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda