Koreksi Pasal 19
PP Nomor 90 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (PKA K/L)
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan pengukuran dan evaluasi Kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L tahun sebelumnya dan tahun anggaran berjalan.
(2) Pengukuran dan evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. tingkat Keluaran (output);
b. capaian Hasil (outcome);
c. tingkat efisiensi;
d. konsistensi antara perencanaan dan implementasi;
dan
e. realisasi penyerapan anggaran.
(3) Hasil pengukuran dan evaluasi Kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan.
depkumham.go.id
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengukuran dan evaluasi Kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
