Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 90 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (PKA K/L)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan MENETAPKAN pagu dana pengeluaran Bendahara Umum Negara dengan berpedoman pada: a. arah kebijakan yang ditetapkan oleh PRESIDEN; b. prioritas anggaran; c. RKP hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan pembahasan Rancangan APBN; d. indikasi kebutuhan dana pengeluaran Bendahara Umum Negara; dan e. evaluasi Kinerja penggunaan dana Bendahara Umum Negara. (2) Berdasarkan pagu dana pengeluaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembantu Pengguna Anggaran-Bendahara Umum Negara menyusun RDP-Bendahara Umum Negara. (3) Penyusunan RDP-Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga atau pihak lain yang terkait. depkumham.go.id
Koreksi Anda