Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 90 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (PKA K/L)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam tahun berjalan, Kementerian/Lembaga melakukan perubahan RKA-K/L dalam hal: a. terdapat tambahan dan/atau pengurangan alokasi anggaran sebagai akibat Perubahan APBN dan/atau realokasi anggaran belanja dari yang telah ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran; dan/atau b. terdapat perubahan dokumen pelaksanaan anggaran yang memerlukan persetujuan DPR. (2) Usulan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan untuk di evaluasi. (3) Dalam hal usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Menteri Keuangan menyampaikan usulan tersebut kepada DPR. (4) RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan revisi dokumen pelaksanaan anggaran berkenaan. (5) Ketentuan mengenai tata cara perubahan RKA-K/L diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. depkumham.go.id
Koreksi Anda