Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 90 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (PKA K/L)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal menyusun Rancangan APBN. (2) Rancangan APBN terdiri atas: a. anggaran pendapatan negara; b. anggaran belanja negara; dan c. pembiayaan. (3) Besaran anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b didasarkan atas kapasitas fiskal yang dapat dihimpun oleh Pemerintah. (4) Dalam hal rencana belanja negara melebihi dari rencana pendapatan negara, Pemerintah dapat melampaui kapasitas fiskal dengan menjalankan anggaran defisit yang ditutup dengan pembiayaan. (5) Besaran anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat disesuaikan dengan perubahan kapasitas fiskal dan/atau perubahan pembiayaan anggaran sebagai akibat dari: a. perubahan asumsi makro; b. perubahan target pendapatan negara; c. perubahan prioritas belanja negara; dan/atau d. penggunaan saldo anggaran lebih tahun-tahun sebelumnya. (6) Anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun berdasarkan RKA-K/L. (7) Menteri Keuangan MENETAPKAN pola pendanaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). depkumham.go.id
Koreksi Anda