Koreksi Pasal 26
PP Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua blik INDONESIA Nomor 6364), dinyatalan masih tangan dengan Peraturan tidak berten PasaT 27 ...
Pemerin
IIEPIJELIK INDONESIA
Pasal27 Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. Ketentuan Pasal 33 ayat (6) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (kmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OO2 Nomor l4l, Tambahan l,embaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4253) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 67 Tahun 2OO2 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (l,embaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol2 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5308);
dan
b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 2Ol9 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor L22, Tamba}:an Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6364), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
