Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran luran, Badan Usaha dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dari bagian yang terutang dan bagan dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (2) Badan. . . (21 Badan Pengatur melakukan penagihan terhadap Badan Usaha atas kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran Iuran dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tata cara penagihan Iuran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan bidang PNBP.
Koreksi Anda